DPRD Ngawi Usulkan Pemberhentian Sementara Winarto dari Keanggotaan DPRD

NGAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menerima surat usulan dari Fraksi Partai Golkar terkait pergeseran salah satu anggotanya di alat kelengkapan dewan. Selain itu, DPRD juga telah mengajukan pemberhentian sementara terhadap Winarto, anggota DPRD yang saat ini menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah.

Usulan pergeseran dari Fraksi Golkar tersebut ditujukan kepada Winarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi sekaligus anggota Badan Kehormatan DPRD. Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menjelaskan bahwa kursi yang ditinggalkan Winarto akan segera diisi oleh anggota Fraksi Golkar lainnya.

“DPRD melalui Bupati telah mengajukan usulan pemberhentian sementara Winarto dari kursi anggota DPRD kepada Gubernur Jawa Timur. Prosesnya menunggu rekomendasi resmi dari Gubernur,” ujar Yuwono, Jumat (10/10/2025).

Yuwono menambahkan, mekanisme pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, setelah adanya keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Diketahui, Winarto, yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Ngawi, saat ini tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya atas dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pengadaan lahan pabrik mainan milik PT GFT Indonesian Investment.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *