PONOROGO – Kasus penahanan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo di Hongkong karena diduga terlibat dalam praktik pencucian uang menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo. Dewan meminta pemerintah daerah dan lembaga pelatihan kerja memperketat pembekalan bagi calon PMI, termasuk dalam hal edukasi hukum dan sosial sebelum berangkat ke luar negeri.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo memastikan kasus tersebut telah ditangani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong. Namun, DPRD menilai perlu adanya langkah preventif agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto, menegaskan lembaga pelatihan kerja (LPK) memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pembekalan yang menyeluruh kepada calon pekerja migran. Menurutnya, pelatihan tidak hanya berfokus pada keterampilan teknis dan kemampuan bahasa, tetapi juga wajib mencakup pemahaman hukum serta etika sosial di negara tujuan.
“Kurangnya pengetahuan tentang hukum sering menjadi penyebab utama pekerja migran terjerat masalah di luar negeri. Karena itu, setiap calon PMI harus dibekali sertifikat keahlian dan pemahaman dasar tentang norma hukum di negara penempatan,” ujar Ribut Riyanto.
Ia juga menyayangkan masih adanya oknum pekerja yang nekat melanggar aturan demi kepentingan pribadi. DPRD berharap ke depan edukasi hukum dan pengawasan terhadap calon pekerja migran dapat diperkuat, agar risiko pelanggaran hukum oleh PMI asal Ponorogo bisa diminimalisir.

