KOTA MADIUN – DPRD Kota Madiun resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin malam, 24 November 2025. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum serta mendorong optimalisasi pengelolaan aset daerah dan Bank Perekonomian Rakyat (Bank Daerah).
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian pemandangan umum dan pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD Kota Madiun. Dua raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Bank Daerah) Kota Madiun serta Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Pengesahan regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset serta operasional Bank Daerah secara profesional. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transparansi dan kejelasan aturan pengelolaan aset publik.
Wali Kota Madiun, Maidi, menyambut baik pengesahan raperda ini sebagai bentuk dukungan legislatif terhadap peningkatan kualitas tata kelola aset dan sistem keuangan daerah. Dengan aturan yang lebih terstruktur, pemerintah daerah diharapkan dapat menerapkan pengelolaan aset dan perbankan secara lebih rapi, efisien, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menegaskan bahwa DPRD menyampaikan sejumlah catatan konstruktif agar eksekutif segera menindaklanjuti kebijakan yang telah disepakati. Langkah tersebut diharapkan mempercepat implementasi serta memastikan raperda berjalan sesuai tujuan.
Pengesahan dua raperda tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Madiun dalam meningkatkan tata kelola sumber daya daerah. Dengan dukungan regulasi yang jelas, pengelolaan aset dan Bank Daerah diharapkan semakin optimal dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga.

