DTKS Tak Lagi Digunakan Untuk Penyaluran Bansos

MAGETAN – Pemerintah resmi menghentikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial (bansos). Keputusan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang menetapkan penggunaan sistem baru bernama Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan ini mulai berlaku sejak Mei 2025, dan DTSEN diklaim lebih komprehensif, selektif, serta terintegrasi dengan data nasional.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan bahwa sistem DTSEN menggantikan seluruh basis data DTKS yang sebelumnya digunakan untuk berbagai program bantuan sosial.

“Data DTKS terakhir di Magetan itu kurang lebih 273 ribu jiwa. Tapi mulai Mei 2025 sudah diganti menjadi DTSEN. Penggunaannya sekarang ini masih ditangani langsung oleh pemerintah pusat, kita di daerah belum bisa akses secara lengkap,” ungkap Parminto.

Sistem DTSEN sendiri dibangun dari gabungan tiga sumber utama:

Data DTKS sebelumnya,

Hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan

Data sasaran program P3KE (Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem).

DTSEN memetakan kondisi sosial ekonomi penduduk ke dalam 10 desil, namun hanya desil 1 hingga 5 yang memenuhi syarat untuk menerima bansos.

Dengan sistem baru ini, pemerintah pusat berharap distribusi bantuan sosial akan lebih tepat sasaran dan hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah daerah juga diimbau untuk terus menjalin koordinasi dengan pusat, guna memastikan penyaluran bantuan tidak mengalami kendala selama masa transisi sistem data ini.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *