Dua Kasus Narkotika Terungkap, Sabu Dan Ekstasi Disita Polisi

MADIUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan total berat ratusan gram di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial TP, warga Kabupaten Magetan, dan YY, warga Kota Madiun. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, sedotan, buku catatan transaksi, telepon genggam, hingga sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

Kasus pertama diungkap pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka TP beserta 24 paket sabu dengan berat total 200,06 gram serta 19 butir pil ekstasi.

Sementara kasus kedua terungkap pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka YY dengan barang bukti sabu seberat 95,20 gram dan 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, serta telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir narkotika dengan modus sistem “ranjau”, yakni menaruh narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pembeli guna menghindari pertemuan langsung.

Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *