NGAWI – Dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi berhasil dibekuk Satreskrim Polres Ngawi. Salah satu pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Kedua pelaku diketahui telah beraksi di lebih dari 20 tempat kejadian perkara di sejumlah wilayah antarprovinsi. Salah satu lokasi penemuan barang bukti sepeda motor hasil curian berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Ketanggi, Kota Ngawi.
Salah satu pelaku berinisial IR (24), warga Pringsewu Selatan, Provinsi Lampung, ditembak di kaki kiri karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Dari hasil penyelidikan, IR diketahui telah melakukan aksi pencurian di berbagai daerah dengan sasaran sepeda motor milik warga.
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan selain IR, petugas juga mengamankan pelaku lain berinisial GSK (26), warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. GSK ditangkap saat hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian di wilayah Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menyampaikan bahwa aksi pencurian dilakukan di sebuah rumah kos. Pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik korban. Berbekal rekaman kamera pengawas atau CCTV, dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil meringkus pelaku saat dalam perjalanan dari Ngawi menuju Madiun.
Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Setelah itu, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian juga telah mengembalikan sejumlah barang bukti sepeda motor kepada para korban.

