Magetan – Dua lokasi tambang di Kabupaten Magetan yang sebelumnya sempat ditutup sementara, kini kembali beroperasi. Kondisi ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya tambang ditutup setelah inspeksi langsung dari Pemerintah Kabupaten Magetan pada Mei lalu.
Dua tambang yang dimaksud adalah milik CV Putera Anugrah di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, serta PT Budi Trijaya Sentosa di Desa Taji, Kecamatan Karas. Penutupan sementara yang dilakukan pada 8 Mei 2025 disebabkan permasalahan perizinan yang belum lengkap, serta persoalan batas wilayah izin tambang yang masuk dalam kategori “zona abu-abu”.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Winarto, menjelaskan bahwa Pemkab telah melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, mengingat persoalan batas wilayah izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Kami berkewajiban menyampaikan laporan dan kondisi terkini tambang kepada provinsi. ESDM akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti hal ini,” jelas Winarto.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan melakukan pengecekan lapangan terhadap dua tambang tersebut dan menyusun laporan resmi yang akan disampaikan ke ESDM Provinsi sebagai dasar untuk langkah hukum atau administratif selanjutnya.
Pemkab juga mengimbau agar seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Magetan dilakukan sesuai regulasi, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.