Ponorogo – Dugaan Korupsi Dana Bos oleh SMK PGRI 2 Ponorogo terus menjadi sorotan. Senin siang Kejaksaan Negeri Ponorogo menyita tiga unit bus pariwisata yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Tak hanya itu kejaksaan juga telah memeriksa 22 saksi yang diyakini mengetahui penyimpangan dana yang merugikan negara miliaran rupiah.
Penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Senin siang Kejaksaan Negeri Ponorogo menyita tiga unit bus pariwisata yang diduga terkait dengan kasus ini.Penyitaan ini menambah jumlah total bus yang diamankan menjadi sepuluh unit. Sebanyak tujuh unit sebelumnya telah disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kabupaten Mojokerto.
Selain menyita aset berupa bus hingga saat ini Kejaksaan Negeri Ponorogo telah memeriksa 22 saksi yang diduga mengetahui aliran dana dan pola penyimpangan yang terjadi sejak 2019 hingga 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan dana pendidikan. Kejaksaan Negeri Ponorogo menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan pengembalian kerugian Negara.