Kab Madiun – Sejumlah Tim Pelaksana Kegiatan dan Perangkat Desa di dua desa penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) proyel kolam diperiksa Tim Penyidik Kejari kabupaten Madiun. Penyidikan ini lantaran Kejari Madiun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kolam, yang sampai saat ini belum difungsikan.
Sejumlah tim pelaksana kegiatan dan perangkat desa memenuhi panggilan tim penyidik bidang pidana khusus kejari Kabupaten Madiun, Kedatangan mereka untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan kolam yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ) APBD Kabupaten Madiun
Pembangunan dua kolam di dua lokasi yang berbeda ini mengunakan angaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) / senilai Rp 1,5 miliar. Yakni proyek kolam renang Sukosari didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp 600 juta, Anggaran itu bersumber dari apbd yang peruntukkan dan pengelolaan ditetapkan oleh Pemda untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat