PACITAN – Video dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang lapak saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Alun-Alun Pacitan viral di media sosial. Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian, bahkan tiga orang yang diduga terlibat sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Pacitan.
Dalam rekaman video amatir, tampak seorang perempuan dan laki-laki yang mengaku sebagai perwakilan paguyuban menarik iuran dari pedagang. Padahal hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang mengatur pungutan tersebut. Sejumlah pedagang mengaku diminta membayar Rp5.000 setiap minggu saat CFD berlangsung.
Pihak yang diduga melakukan pungutan berdalih, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari biaya sampah, retribusi ke Dinas Lingkungan Hidup, hingga pembuatan kartu identitas dan seragam. Namun, polisi menegaskan penarikan iuran tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai pungli.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan adanya laporan dugaan pungli tersebut. Ia menyebut, tiga orang telah diperiksa dan mengakui melakukan penarikan iuran rutin setiap CFD. Saat ini, kasus masih dalam tahap pendalaman. Polisi juga mengimbau masyarakat dan pedagang agar segera melapor jika menemukan praktik serupa, sehingga kegiatan CFD tetap menjadi ruang publik yang sehat, nyaman, dan bebas pungli. #Pacitan #CFD #Pungli #PolresPacitan #BeritaJTV

