Eksekusi Aset KAI di Madiun Sempat Ricuh, Warga Bersitegang dengan Petugas

KOTA MADIUN – Proses penertiban aset rumah milik PT KAI Daop 7 Madiun di Jalan Sukokaryo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Rabu (8/10/2025), sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah warga yang mengaku sebagai saudara penyewa bersitegang dengan petugas dan meminta agar barang-barang di dalam rumah tidak diangkut.

Aset yang dieksekusi berupa tanah seluas 262 meter persegi dan bangunan 60 meter persegi senilai Rp476 juta. Penertiban dilakukan karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa serta tidak memperpanjang kontrak, meski masih menempati aset tersebut.

Pihak PT KAI menegaskan bahwa langkah eksekusi dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dilakukan, mulai dari surat peringatan, somasi melalui Kejari, hingga rapat koordinasi dengan Forkopimda dan warga.

Meski sempat terjadi ketegangan, proses eksekusi tetap berjalan lancar. Barang-barang penghuni dipindahkan ke lokasi aman, sementara aset kini dikembalikan ke penguasaan PT KAI sebagai pemilik sah.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *