Magetan – Rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub) dan pemilihan Bupati Magetan (Pilbup) telah selesai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan selasa 3 desember 2024. Pada rekapitulasi tersebut hasil akhir menunjukkan pasangan nomor urut 02 Khofifah-Emil unggul dalam Pilgub sementara pasangan nomor urut 01 Nanik-Suyatni memimpin perolehan suara dalam Pilbup Magetan 2024.
Namun hasil rekapitulasi Pilbup tersebut ditolak oleh saksi paslon 02 dan 03. Saksi paslon 03 Agus Pujiono menolak menandatangani hasil rekapitulasi dengan alasan adanya pelanggaran yang disebutnya terstruktur dan masif termasuk dugaan penggelembungan suara serta pengerahan massa oleh oknum kepala desa.
Sementara itu saksi paslon 02 Ahmad Setiawan juga menolak menandatangani hasil tersebut. Meski tidak mempersoalkan hasil perhitungan ia mempertanyakan profesionalisme penyelenggara pemilu termasuk penghalangan hak pilih di TPS 09 desa Selotinah yang membuat beberapa warga tidak bisa menyalurkan hak suara mereka.
Sementara itu Didik Haryono saksi paslon 01 membantah tudingan dari pihak paslon 03 terkait penggelembungan suara dan mobilisasi massa. Tudingan penggelembungan suara itu hanya opini dan asumsi semata tidak ada catatan kejadian biasa selama rekapitulasi.
Diberitakan sebelumnya dalam rekapitulasi KPU Magetan Khofifah-Emil meraih 230.564 suara mengungguli paslon 03 Risma – Gus Hans dengan 123.900 suara dan paslon 01 Luluk-Lukmanul Khakim 40.064 suara sedangkan untuk Pilbup Magetan pasangan Nanik-Suyat meraih suara terbanyak 137.347 suara diikuti Hergunadi-Basuki 131.264 suara dan Sujatno-Ida 136.083 suara.