Magetan – Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor, satu diantaranya masih pelajar. Dari pengakuan pelaku, hasil curiannya dibuat ngopi dan rokok.
Rivaldo warga desa Selopanggung kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan digelandang Satreskrim Polres Magetan.
Ia ditangkap bersama temannya yang masih dibawah umur di wilayah Magetan seusai melakukan pencurian motor di desa Bulak kecamatan Bendo kabupaten Magetan.
Hasil curian akan digunakan untuk kebutuhan sehari hari terutama untuk ngopi dan beli rokok, selain itu pelaku sudah beberapa kali berusaha melakukan pencurian salah satunya dengan cara membobol sekolah sekolah.
Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat pasal 363 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pencurian.
Pelaku dijebloskan ke sel tahanan, sedangkan pelaku lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Play Video Berita