Janjikan Status “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diduga Lakukan Penipuan Rp100 Juta

KOTA MADIUN – Tiga pria diamankan jajaran Polres Madiun Kota atas dugaan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG agar memperoleh status “titik biru”. Korban mengalami kerugian Rp100 juta setelah menyerahkan uang muka kepada para terduga pelaku.

Ketiga terduga masing-masing berinisial KH (37) dan DWI (47), keduanya wiraswasta asal Kabupaten Magetan, serta EP, wiraswasta yang berdomisili di Kota Madiun. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial ESM (43), warga Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, pada 28 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga menawarkan jasa pengurusan lokasi dapur MBG dengan iming-iming dapat menjadikannya berstatus “titik biru” atau terverifikasi. Mereka meminta biaya sebesar Rp300 juta. Namun korban baru menyerahkan uang muka Rp100 juta, dengan kesepakatan sisa pembayaran dilakukan setelah lokasi dinyatakan berstatus “titik biru”.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan para terduga dan menemukan mereka di area luar ruang lantai tiga Hotel Aston Madiun, Jalan Mayjen Sungkono Nomor 41, Kota Madiun, pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi penyerahan uang muka sekaligus penandatanganan serta penyerahan kuitansi pembayaran. Ketiganya selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riadi, menjelaskan dari tangan terduga polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang biru merek Levi’s yang berisi uang tunai Rp100 juta pecahan Rp100 ribu serta satu lembar kuitansi pembayaran tertanggal 2 Maret 2026.

Para terduga diketahui tidak menggunakan identitas resmi dari instansi tertentu dalam menjalankan aksinya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penipuan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *