Jelang Ramadan, Operasional Tempat Karaoke Di Ponorogo Dibatasi

PONOROGO – Menjelang bulan suci Ramadan 2026, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja mulai memberlakukan pembatasan operasional tempat hiburan malam, termasuk tempat karaoke.

Sejak Jumat, 14 Februari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo bersama unsur TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Denpom melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat karaoke dan usaha hiburan di wilayah setempat.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati bulan suci Ramadan. Selain itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya penyesuaian aktivitas usaha hiburan selama Ramadan agar tercipta suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Eko Suprapto, menyampaikan pihaknya mengimbau pengelola tempat karaoke untuk membatasi jam operasional, bahkan menghentikan sementara kegiatan selama Ramadan, sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku.

Selain sosialisasi, Satpol PP juga menegaskan akan melakukan pengawasan serta patroli secara berkala, khususnya di lokasi hiburan malam dan jalur protokol. Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan teguran hingga tindakan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif, serta menjaga toleransi antarumat beragama di Kabupaten Ponorogo.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *