NGAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada M. Taufiq Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, dalam perkara korupsi dana hibah tahun 2023. Hingga kini, jaksa masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
M. Taufiq Agus Susanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Tipikor pada Kamis, 10 Juli 2025. Vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp17,7 miliar.
“Kami masih pikir-pikir dan menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan. Laporan hasil sidang sudah kami sampaikan ke pimpinan di Kejari Ngawi dan Kejati Surabaya,” ujar Alfonsus Hendriatmo, Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan pun memberikan waktu selama 7 hari pasca putusan kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan memori banding, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana hibah dalam jumlah besar yang seharusnya dialokasikan untuk program pendidikan.