Ponorogo – Tren menjamurnya judi online menjadi kasus penyerta meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Ponorogo. Ironisnya permasalahan ini justru banyak terjadi pada pasangan yang suaminya belum memiliki pekerjaan tetap atau bekerja serabutan.
Judi online kini mulai menjadi alasan penyerta dalam gugatan perceraian di Ponorogo. Hal ini diungkapkan oleh sejumlah kuasa hukum yang sedang menangani kasus perceraian di Pengadilan Agama Ponorogo.
Salah satunya adalah Alwi Fachrudin, ia mengatakan bahwa hampir seluruh gugatan cerai yang ia tangani diajukan oleh pihak istri. Alasan utama perceraian adalah masalah ekonomi, dalam gugatan cerai yang diajukan, masalah ekonomi sering kali dikaitkan dengan judi online yang membuat ekonomi keluarga berantakan. Ironisnya permasalahan ini justru banyak terjadi pada pasangan yang suaminya belum memiliki pekerjaan tetap atau bekerja serabutan.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo Maftuh Basuni mengungkapkan bahwa hingga bulan mei, Pengadilan Agama Ponorogo telah menangani 743 kasus perceraian. Maftuh menyebutkan bahwa judi online mulai menjadi gejala di masyarakat dan sering kali menjadi faktor penyerta dalam perceraian meskipun bukan alasan utama.