Jumlah Ruas Jalan Kabupaten Ngawi Bertambah, Status Jalan Desa Naik Jadi Kewenangan

Ngawi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mencatat adanya penambahan jumlah ruas jalan di wilayahnya dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan oleh perubahan status jalan desa menjadi kewenangan kabupaten, serta adanya pemecahan Surat Keputusan (SK) untuk beberapa jalan yang merupakan sambungan atau jalan terus-menerus namun bersilangan dengan ruas lain.

Pada tahun 2023 lalu, jumlah ruas jalan yang tercatat dalam SK sebanyak 248 ruas dengan total panjang 744 kilometer. Namun pada tahun 2024, jumlah itu meningkat menjadi 269 ruas jalan, dengan total panjang 748 kilometer.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Ngawi, Rahmad Fitrianto, menjelaskan bahwa peningkatan ini terjadi karena adanya pemecahan SK pada ruas jalan simpang empat atau jalan bersilang. Meski secara fisik nama jalannya sama, namun secara administratif harus dipisah karena memasuki ruas berbeda.

“Selain karena pemecahan SK, sejumlah jalan desa kini juga beralih menjadi kewenangan Pemkab setelah memenuhi kriteria. Dan ini otomatis menambah jumlah ruas dan panjang jalan kabupaten,” jelas Rahmad.

Ia menambahkan bahwa keberadaan SK ini sangat penting sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan, sehingga setiap ruas memiliki kejelasan status dan tanggung jawab kewenangan.

Secara umum, kondisi jalan kabupaten di Ngawi saat ini sudah mantap sebesar 95 persen. Sisanya, yakni 5 persen yang masih belum mantap, ditargetkan akan selesai dalam dua tahun ke depan.

“Kita tetap fokus menyelesaikan jalan yang belum mantap. Tapi kita juga harus realistis karena anggaran infrastruktur sedang mengalami pengetatan,” lanjutnya.

Penambahan ruas jalan dan pengalihan kewenangan ini merupakan bagian dari strategi pembangunan infrastruktur yang merata, demi menunjang mobilitas warga, ekonomi lokal, serta konektivitas antardesa.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *