Kapasitas Terbatas, Penanganan ODGJ Di Ponorogo Terkendala

PONOROGO – Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo mencatat sedikitnya 15 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih dalam penanganan sepanjang tahun 2025. Keterbatasan fasilitas serta daya tampung menjadi salah satu kendala utama dalam proses rehabilitasi.

Hingga saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo menangani sekitar 15 ODGJ. Namun, tidak seluruhnya dapat direhabilitasi di panti karena hasil asesmen menunjukkan kebutuhan penanganan yang berbeda-beda.

Sebagian ODGJ dirujuk ke rumah sakit, sebagian lainnya dikembalikan ke keluarga dengan pendampingan sosial. Sementara itu, sejumlah ODGJ harus dirujuk ke panti rehabilitasi di tingkat provinsi.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo, Yusril Susiati, menyebutkan bahwa hingga kini Ponorogo belum memiliki panti khusus penanganan ODGJ. Panti yang ada masih bersifat swasta dan berbayar, sehingga tidak seluruh kasus dapat ditangani melalui fasilitas tersebut.

Selain itu, Dinas Sosial juga mengalami kesulitan saat harus merujuk ODGJ ke panti milik provinsi. Pasalnya, daya tampung panti di tingkat provinsi telah melebihi kapasitas. Setiap penambahan pasien harus diimbangi dengan pasien lain yang keluar dari panti.

Sementara itu, rumah singgah yang tersedia di Ponorogo hanya digunakan dalam kondisi darurat dengan masa tinggal maksimal tujuh hari sebelum ODGJ dirujuk ke rumah sakit atau panti rehabilitasi.

Dalam kondisi overkapasitas, Dinas Sosial memilih mengembalikan ODGJ ke keluarga. Meski demikian, langkah tersebut tetap disertai pemantauan serta proses rehabilitasi lanjutan.

Dinas Sosial mengimbau masyarakat serta perangkat desa untuk aktif melaporkan keberadaan ODGJ. Laporan masyarakat dinilai penting agar proses asesmen dan penanganan dapat dilakukan secara tepat dan komprehensif.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *