Karena Pekerjaan Seorang Anggota Panwaslu Kecamatan Mundur

Ngawi – Seorang Anggota Panwaslu Kecamatan Di Kabupten Ngawi mengundurkan diri. Pengunduran Diri yang bersangkutan karena alasan pekerjaan yang pindah keluar kota.

Muhammad Zairon Anggota Panwaslu Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi mengundurkan diri sebagai Petugas Adhoc Pemilu 2024. Pengunduran diri yang bersangkutan telah dilakukan dengan alasan karena kepindahannya dari tempat bekerja.

Anggota Bawaslu Ngawi Imam Munasir membenarkan dengan adanya salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Paron yang mengundurkan diri. Menurutnya proses pengajuan pengunduran diri telah dilakukan beberapa waktu lalu dan telah dilakukan klarifikasi.

Play Video Berita

Share