Kasus Korupsi BPR: Satu Tersangka Dilimpahkan, Ancaman Hukuman Seumur Hidup

KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota resmi melimpahkan tersangka kasus korupsi Perumda BPR Kota Madiun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tersangka berinisial CW, 35 tahun, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,7 miliar melalui praktik mark up pinjaman dan penyalahgunaan dana nasabah. CW merupakan mantan account officer Perumda BPR Kota Madiun yang bekerja sejak 2014 hingga 2022.

Dalam penyidikan, CW diduga melakukan sejumlah tindakan ilegal, antara lain mark up pinjaman nasabah, menggunakan dana pelunasan pinjaman untuk kepentingan pribadi, serta mencairkan deposito tanpa persetujuan pemiliknya. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian besar bagi lembaga keuangan daerah.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, IPTU Agus Riyadi, menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penyidik Kejari sebagai bagian dari proses hukum tahap kedua.

Kini, CW dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 subsidier Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *