Kasus Kredit Fiktif BRI Ponorogo Masuk Tahap Putusan, Mantan Mantri Divonis Penjara

PONOROGO – kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Kabupaten Ponorogo, yang sebelumnya telah menetapkan dua terdakwa, kini memasuki tahap putusan. Mantan mantri BRI, Saka Putra Pradana, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara.

Kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, yang terjadi pada tahun 2024, akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 20 Februari 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Saka Putra Pradana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2, serta ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp116 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Namun, Saka menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Nasrul Agung Hilawati, yang berperan sebagai perantara atau broker, divonis pidana penjara selama dua tahun, serta denda sebesar Rp10 juta. Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah pengajuan Kredit Usaha Rakyat yang tidak sesuai prosedur, dengan data nasabah fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *