PONOROGO – Pasca penetapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan, publik mulai mempertanyakan status 138 aparatur sipil negara (ASN) yang dimutasi pada Jumat (7/11/2025) lalu. Banyak pihak menanyakan apakah pelantikan mereka tetap sah secara hukum dan administrasi.
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari agenda rotasi dan mutasi pejabat eselon I hingga IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Namun, di balik kegiatan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, sejak tahun 2022.
Total uang suap yang diduga mengalir mencapai Rp1,25 miliar, hingga akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK usai pelantikan berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, akademisi sekaligus Kepala Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Agus Mahfud Fauzi, menegaskan bahwa status para ASN yang telah dilantik tetap sah secara administratif, karena proses pelantikan dilakukan oleh institusi pemerintahan yang memiliki kewenangan.
“Secara hukum dan administrasi, status mereka sah. Namun, persoalan moral dan sosial tetap menjadi catatan penting bagi publik,” ujar Agus, Selasa (11/11/2025).
Agus menilai, dalam perspektif sosiologi politik, mutasi yang disertai praktik suap akan meninggalkan dampak sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ia juga menyinggung teori kuasa simbolik Pierre Bourdieu, yang menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan seharusnya menjadi sarana peningkatan prestise dan legitimasi kepala daerah.
Namun, lanjutnya, ketika praktik tersebut dibarengi dengan tindak korupsi, justru akan menggerus wibawa dan legitimasi kepemimpinan di mata ASN maupun masyarakat.
“Mutasi yang seharusnya memperkuat kuasa simbolik kepala daerah justru bisa berubah menjadi krisis legitimasi ketika diiringi tindakan amoral,” tegasnya.

