PONOROGO – pembebasan seorang orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ dari kerangkeng besi di Kabupaten Ponorogo memicu langkah cepat kepolisian untuk menelusuri praktik pemasungan di wilayah lain. Polres Ponorogo pun melakukan pendataan dan asesmen guna memastikan ODGJ yang masih dipasung dapat memperoleh penanganan serta rehabilitasi yang layak.
Langkah tersebut dilakukan menyusul pembebasan Kirno, ODGJ berusia lima puluh sembilan tahun, dari kerangkeng besi di Desa Temon, Kecamatan Sawoo, pada akhir Januari lalu. Usai evakuasi, kepolisian bersama instansi terkait langsung melakukan pendataan dan identifikasi terhadap ODGJ yang diduga masih mengalami pemasungan.
Pendataan menyasar wilayah-wilayah yang selama ini luput dari perhatian. Kegiatan dilanjutkan dengan asesmen serta edukasi pelepasan ODGJ pasung yang digelar di Kecamatan Jambon, dengan melibatkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Polres Ponorogo, Dinas Sosial PPPA Ponorogo, serta Dinas Kesehatan Ponorogo.
Dari hasil asesmen tersebut, Polres Ponorogo menemukan praktik pemasungan masih terjadi. Tercatat dua ODGJ di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, masih dipasung. Melalui pendekatan persuasif dan proses asesmen, pihak keluarga akhirnya bersedia melepas pasung dan menempuh jalur rehabilitasi sesuai prosedur medis.
Di tingkat kebijakan, Kapolres Ponorogo menegaskan komitmennya dengan meminta seluruh jajaran polsek aktif mendata serta melaporkan keberadaan ODGJ yang membutuhkan penanganan. Upaya ini menandai pergeseran pendekatan dari sekadar penindakan menuju pendampingan, guna membuka jalan pemulihan dan mengembalikan martabat kemanusiaan ODGJ.

