Kejaksaan Lakukan Penahanan 2 Tersangka Korupsi PTSL Sawoo

Ponorogo – 2 tersangka korupsi PTSL di Desa Sawoo Ponorogo akhirnya dimasukan kedalam penjara setelah sebelumnya hanya wajib lapor. Hal ini dilakukan kejari karena takut yang bersangkutan kabur dan menghilangkan barang bukti.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melakukan penahanan  2 tersangka kasus korupsi PTSL Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo. Para tersangka yakni Suyitno selaku sekretaris desa Sawoo dan Sujadi Kaur Pemerintahan Desa Sawoo mereka terlibat dalam perkara korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat segel tanah di desanya pada tahun 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Rindang Onasis menjelaskan  penahanan 2 tersangka tersebut  dengan alasan yuridis ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya.

Rindang menjelaskan bahwa pihaknya tertanggal 1 Februari 2024 mengeluarkan surat penahanan di tingkat penyidikan. Untuk kelancaran penyidikan kedua tersangka akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo selama 20 hari. Yakni mulai tanggal 1 februari hingga 20 februari 2024.

Play Video

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *