Kejar Tuntas Kasus Gratifikasi, Kejari Ngawi Kirim Pemberitahuan Penyitaan Aset ke MKN


Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah yang menyeret sejumlah pihak.

Salah satu langkah terbaru, Kejari Ngawi telah mengirimkan surat pemberitahuan penyitaan aset kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Langkah ini dilakukan setelah penetapan Nafiatur Rohmah (43), seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus berlangsung. Sejak Senin kemarin, tim Kejari Ngawi memeriksa saksi-saksi di Gedung Serbaguna Desa Geneng, lokasi yang berkaitan dengan proyek pembebasan lahan pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.

Menurut Alfonsus Hendriatmo, Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, langkah-langkah hukum terus dilakukan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Penetapan tersangka dari pihak notaris sudah dilakukan. Kami juga telah menyampaikan surat pemberitahuan penyitaan kepada Majelis Kehormatan Notaris,” ungkapnya.

Hingga kini, Kejari Ngawi telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, masing-masing dari kalangan anggota DPRD dan pihak notaris. Proses hukum masih berlanjut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para pihak.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *