Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.
Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Kedua tersangka tersebut berinisial S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YSJI, Direktur CV Mitra Sejati yang bertindak sebagai pelaksana proyek.
Dalam penyelidikan, S diduga tidak mengajukan proposal dari sekolah penerima bantuan, menyusun harga pokok satuan tanpa survei sesuai aturan, hanya melakukan pemeriksaan barang secara sampel, serta tidak menjatuhkan denda atas keterlambatan pengiriman barang. Sementara YSJI diduga mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp520,52 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yuana menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.