Kejari Ngawi Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Notaris

NGAWI – Tindak lanjut vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap terdakwa notaris Nafiaturrohmah, Kejaksaan Negeri Ngawi memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kejari menegaskan, proses hukum perkara dugaan korupsi gratifikasi pengadaan lahan untuk pabrik mainan tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kejaksaan Negeri Ngawi menyatakan akan menempuh upaya hukum berupa kasasi terkait putusan bebas Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa Nafiaturrohmah. Notaris tersebut sebelumnya terjerat perkara dugaan korupsi gratifikasi dalam proses pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Kasi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, menjelaskan pihak kejaksaan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Namun, tugas jaksa penuntut umum setelah vonis dibacakan adalah melaksanakan penetapan hakim dengan menyusun berita acara serta mengeluarkan terdakwa dari Lapas Kelas IIB Ngawi.

“Perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, Kejaksaan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas pengadilan Tipikor tersebut,” ujar Danang Yudha Prawira.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Nafiaturrohmah dengan menilai seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara hukum. Usai putusan tersebut, pada Selasa petang, 3 Februari, Nafiaturrohmah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Ngawi.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *