Kejari Ngawi Kembali Periksa Belasan Mantan Pemilik Lahan Terkait Dugaan Gratifikasi


Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Usai menetapkan seorang tersangka baru, Kejari kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan petani dan mantan pemilik lahan di wilayah Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Pemeriksaan berlangsung di sebuah gedung serbaguna desa, yang menjadi lokasi penyidik Kejari Ngawi memeriksa belasan saksi. Para saksi ini diperiksa dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment.

Salah satu saksi yang hadir, Ida Wibowo (53), mengaku telah menjual lahannya seluas 3.500 meter persegi pada tahun 2023. Ia mengungkapkan, penawaran pembelian lahan tersebut datang dari orang suruhan Winarto, anggota DPRD Ngawi yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Awalnya saya ragu, tapi karena melihat tetangga-tetangga juga menjual, akhirnya saya ikut. Total hasil penjualannya sekitar Rp250 juta,” ujar Ida saat diwawancarai usai pemeriksaan.

Ida juga mengaku sudah lima kali dipanggil penyidik, termasuk pemeriksaan hari ini yang disebut sebagai bagian dari tindak lanjut setelah penetapan tersangka baru, yakni Nafiatur Rohmah (43), seorang PPAT dan notaris yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi.

Menurut informasi dari pihak Kejaksaan, sebanyak 17 saksi dari kalangan petani dan mantan pemilik lahan telah diperiksa hari ini. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan manipulasi penerimaan pajak daerah dan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan untuk proyek investasi tersebut.

Kejari Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *