Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil rampasan negara.
Dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Ngawi tersebut, dimusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 33,16 gram, tembakau sintetis seberat 4,61 gram, serta 10.594 butir pil koplo. Selain itu, juga dimusnahkan berbagai barang bukti lain dari hasil rampasan perkara pidana.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ngawi, Kurnia Aji Nugroho, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 52 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus, dengan total 55 tersangka selama periode April hingga Juni 2025.
“Seluruh barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara yang sudah inkracht. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau dimanfaatkan kembali oleh pihak tertentu,” ujar Kurnia Aji.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihaluskan menggunakan blender, khusus untuk narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dengan adanya kegiatan ini, Kejari Ngawi menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum serta pengelolaan barang bukti secara transparan dan akuntabel.