NGAWI – Kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proses pembebasan lahan pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment terus didalami oleh Kejaksaan Negeri Ngawi. Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Winarto, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Ngawi.
Dalam pengembangan penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari Ngawi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tersangka. Dari hasilnya, jaksa menyita berbagai barang bukti, mulai dari 7 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 3 sertifikat rumah, 3 buku rekening, hingga SK pengangkatan Winarto sebagai anggota DPRD dari Gubernur Jawa Timur.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa 70 orang saksi untuk mengungkap aliran dana dan modus dalam kasus ini. Selain menyita aset, kejaksaan juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp595 juta dari sejumlah saksi.
“Dari hasil penghitungan harga perkiraan sendiri (HPS), tersangka Winarto dipercayakan oleh pihak pabrik untuk melakukan pembebasan lahan dengan anggaran Rp91 miliar. Namun berdasarkan catatan, yang digunakan untuk pembebasan hanya sekitar Rp76 miliar, sehingga ada sisa lebih dari Rp15 miliar yang kini menjadi fokus penyelidikan,” terang Eriksa.
Ia juga menambahkan bahwa barang bukti yang telah diamankan sebagian merupakan hasil pengembalian dari para saksi. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, perkara ini mencuat saat Kejari Ngawi menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penerimaan pajak daerah atas pembebasan lahan yang dilakukan untuk pembangunan pabrik mainan berskala besar tersebut. Winarto, selaku fasilitator pembebasan lahan, diduga menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan memanipulasi data penerimaan.
Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana investasi di wilayah Kabupaten Ngawi.