NGAWI – Kejaksaan Negeri Ngawi mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, satu perkara telah tuntas dan selesai dieksekusi oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa perkara pertama adalah dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pendidikan. Dalam kasus ini terdapat dua berkas perkara, dengan tersangka seorang ASN yang merupakan staf Kecamatan Kendal, dan telah menjalani eksekusi hukuman. Sementara mantan Kepala Dinas Pendidikan masih menempuh upaya hukum kasasi. Total uang negara yang berhasil disita dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp300 juta.
Selain itu, Kejari Ngawi juga menangani dua perkara lainnya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik mainan. Masing-masing perkara terdiri dari dua berkas dan saat ini masih dalam proses persidangan. Nilai uang sitaan dari kedua perkara diperkirakan mencapai Rp600 juta.
Tidak hanya fokus pada penanganan kasus korupsi, Kejari Ngawi juga melakukan pendampingan kepada sejumlah BUMN dalam upaya penagihan kredit macet. Melalui kerja sama dengan BRI, Bank Mandiri, dan BPJS, kejaksaan berhasil menyelamatkan aset negara dengan total nilai mencapai Rp2,2 miliar.

