PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (27/11/2025). Pemusnahan dilakukan bersama Plt. Bupati Ponorogo dan jajaran Forkopimda sebagai bentuk komitmen memberantas kejahatan, khususnya narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 68.620 butir pil double L, 160 butir trihexyphenidyl, dan 1,16 gram sabu-sabu. Seluruh narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan khusus hingga kandungannya rusak total.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti kejahatan lain, di antaranya 19 unit telepon genggam, dua kartu SIM, balok kayu, senjata tajam, kunci palsu, hingga 3.350 botol kosong beserta tutupnya yang terkait perkara minyak ilegal. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode pemukulan, penggerindaan, hingga pembakaran.
Untuk barang bukti bahan peledak, Kejari menyerahkan penanganannya kepada Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur. Barang bukti tersebut mencakup 19 petasan, 11,259 kilogram serbuk bahan peledak, dan 293 selongsong untuk proses disposal atau penghancuran khusus. Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Ponorogo. Sementara itu, Plt. Bupati Ponorogo Lisdyarita mengapresiasi langkah Kejari dan berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat upaya menciptakan Ponorogo yang aman serta bersih dari narkoba dan tindak kriminalitas.

