Kejari Ponorogo Musnahkan Ribuan Narkotika Hingga Barang Bukti Kejahatan Lain

PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan pada Kamis (27/11/2025) bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo dan Forkopimda setempat.

Beragam barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, perjudian, penganiayaan, pencurian, hingga tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Ponorogo memusnahkan 68.620 butir pil double L, 160 butir pil trihexyphenidyl, serta 1,16 gram sabu-sabu. Seluruh barang bukti narkotika dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur cairan khusus untuk merusak kandungan zat berbahayanya.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain seperti 19 unit telepon genggam, dua kartu SIM, balok kayu, senjata tajam, kunci palsu, serta 3.350 botol kosong beserta tutupnya yang terkait perkara minyak. Barang bukti tersebut dimusnahkan melalui proses pemukulan, penggerindaan, dan pembakaran.

Untuk kategori bahan peledak—yang terdiri dari 19 petasan, 11,259 kilogram serbuk bahan peledak, dan 293 selongsong—Kejari menyerahkannya kepada Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur untuk dilakukan disposal sesuai prosedur keamanan.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengapresiasi langkah Kejari. Menurutnya, pemusnahan barang bukti secara rutin diharapkan dapat mewujudkan Ponorogo yang lebih aman serta bersih dari narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *