Kota Madiun – Kasus penipuan Haji Furoda yang dialami warga Kota Madiun mendapat atensi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Kemenag melakukan cek lapangan sekaligus klarifikasi kepada korban. Sementara kini pelaku sudah ditangkap dan ditangani Polresta Sidoarjo.
Bertempat di Kantor Kemenga Kota Madiun, Kasubdit Pemantauan Dan Pengawasan Ibadah Umrah Dan Ibadah Haji Khusus Kemenag RI, Suviyanto melakukan klarifikasi terhadap Yoga Pratama korban penipuan Haji Furoda oleh Biro Alzam Ajyad Wisata.
Kemenag juga sempat mendatangi biro haji abal-abal tersebut sesuai alamat yang berada di Sidoarjo. Sementara usai kasus ini mencuat Arief Al Husni Ubaidillah atau Arief pemilik biro Alzam Ajyad Wisata telah ditangkap oleh Polresta Sidoarjo.
Kepala Kemenag Kota Madiun Munir menjelaskan Biro Alzam Ajyad Wisata beralamat di Sidoarjo yang menawarkan pemberangkatan Haji Furoda Yoga Pratama dan keluarga dipastikan tidak terdaftar di Kemenag. Bahkan biro tersebut tidak mengantongi izin alias abal-abal. Sementara hasil klarifikasi terhadap korban akan dilaporkan ke tingkat pusat untuk ditindaklanjuti serta sebagai bahan evaluasi.
Sementara itu yoga pratama mengatakan jika seluruh proses penanganan kasus tersebut diserahkan kepada pihak berwajib. Pihaknya berharap uang sekitar 865 juta rupiah yang dibayarkan ke pelaku dapat dikembalikan. Dirinya juga meminta aparat hukum menindak pelaku sesuai aturan lantaran korban tidak hanya dirinya.
Kemenag berharap dari kasus ini agar masyarakat dapat lebih berhati-hati memilih biro haji dan umroh. Pastikan biro haji dan umroh sudah terdaftar dan memiliki izin dari Kemenag.