Kementerian Lingkungan Hidup Evaluasi dan Dampingi Relokasi TPA Mrican Ponorogo


Ponorogo – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan evaluasi sekaligus pendampingan terhadap rencana relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Ponorogo. TPA yang telah beroperasi lebih dari tiga dekade itu dinilai sudah tidak layak lagi menampung limbah padat dari aktivitas warga.

Luas TPA Mrican saat ini hanya sekitar 1,9 hektar dan telah penuh dengan timbunan sampah. Setiap harinya, TPA menerima lebih dari 100 ton sampah. Selain keterbatasan lahan, sistem penataan yang belum sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan turut menjadi sorotan.

Pemkab Ponorogo merespons kondisi tersebut dengan merancang relokasi ke lahan baru milik Perhutani yang lebih luas dan strategis. Dalam kunjungan lapangan, KLHK mengirimkan penyuluh lingkungan hidup ahli muda, Yenny Purnawati, yang didampingi langsung oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, untuk meninjau kondisi lapangan dan memastikan perencanaan relokasi dilakukan secara menyeluruh.

“Kami ingin TPA yang baru nanti memenuhi standar zona pemilahan sampah organik dan nonorganik, sistem pengolahan yang tertata, serta memiliki tata ruang yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ungkap Yenny saat diwawancarai.

Bupati Sugiri menyebut bahwa relokasi TPA adalah langkah strategis yang tidak bisa ditunda lagi. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh warga masyarakat.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, kita berharap Ponorogo ke depan menjadi kota yang bersih, tertib, dan bebas sampah,” ujarnya.

Pemkab Ponorogo menargetkan proses relokasi dan pembangunan TPA baru dapat segera dimulai dalam waktu dekat, sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *