Ketua DPD Golkar Ngawi Tegaskan Tak Akan Usulkan Pemberhentian Kader Terjerat Kasus Gratifikasi

NGAWI – DPD Partai Golkar Kabupaten Ngawi menegaskan tidak akan mengusulkan pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW) terhadap salah satu kadernya yang tengah terjerat dugaan kasus korupsi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Pihaknya menyatakan bahwa seluruh keputusan terkait nasib kader tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ngawi, Imam Nasrulloh, menjelaskan bahwa kasus hukum yang menimpa kadernya, Winarto—anggota DPRD Ngawi dari Fraksi Golkar—saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurut Imam, DPD Golkar Ngawi memilih bersikap pasif dan tidak akan mengusulkan PAW terhadap Winarto. Hal itu karena mekanisme pemberhentian anggota legislatif dalam tubuh Partai Golkar memiliki ketentuan yang jelas.

“Terdapat tiga hal yang bisa menjadi dasar pemberhentian, yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, anggota yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap, serta pemecatan langsung oleh DPP Partai Golkar,” ujar Imam Nasrulloh.

Ia menambahkan, kewenangan untuk mengusulkan maupun menetapkan PAW sepenuhnya berada di tingkat provinsi dan pusat. Karena itu, DPD Golkar Ngawi akan menunggu instruksi lebih lanjut dari DPD Partai Golkar Jawa Timur maupun DPP Partai Golkar.

Diketahui, Winarto saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Kasus tersebut kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *