KOTA MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi menetapkan Ketua Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Wijaya Kusuma, Kelurahan Madiun Lor, Purnoko Ade alias Ipung bin Mukidin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/8/2025), setelah penyidik menemukan bukti kuat penyalahgunaan dana bergulir periode 2019 hingga 2025. Dari hasil audit Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara ditaksir mencapai Rp620,29 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir. Dana yang semestinya disalurkan untuk masyarakat tidak mampu atau pelaku usaha mikro, justru diberikan kepada pihak yang tidak sesuai sasaran.
“Selain itu, tidak ada analisis kredit maupun rencana anggaran yang menjadi persyaratan utama. Banyak pinjaman yang masuk kategori macet dan tidak tertagih,” jelas Arfan.
Ia menambahkan, penggunaan dana operasional LKK juga tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2015, Perwali Nomor 4 Tahun 2017, serta Perwali Nomor 57 Tahun 2013.
Lebih lanjut, Arfan menyebut jumlah tersangka masih bisa bertambah. Penyidik tengah mendalami peran pengurus lain, bahkan tidak menutup kemungkinan penyimpangan serupa terjadi di LKK kelurahan lainnya.
Atas perbuatannya, Purnoko dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lanjutan.

