NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Yuliantono, Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (16/9/2025).
Menurut Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, Yuliantono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) selama dua tahun, yakni 2023 dan 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Modus yang digunakan tersangka yakni memakai dana negara untuk kepentingan pribadi sehingga sejumlah pembangunan desa tidak terealisasi. Selain itu, tersangka juga memalsukan dokumen dengan membuat nota dan stempel sendiri sehingga ditemukan bukti dokumen fiktif.
Yan Aswari menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. #Nganjuk #KorupsiDanaDesa #KejariNganjuk #BeritaJTV