Kota Madiun – DPRD kota Madiun kembali melakukan sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW).Dwi Jatmiko Agung Subroto atau Kokok Patihan yang telah diberhentikan PDI Perjuangan kota Madiun tidak lagi menduduki kursi legislatif. Posisinya kini digantikan oleh Widodo Ponco Putro.
DPRD kota Madiun melaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Pergantian Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024 pada 20 Februari 2024.
Dwi Jatmiko Agung Subroto atau Kokok Patihan yang kini menjadi Kader Partai Perindo kota Madiun telah diberhentikan keanggotaannya oleh PDIP kota Madiun.
Sesuai hasil pemilu 2019, Widodo Ponco Putro memiliki suara terbanyak kedua dari PDIP di DAPIL kota Madiun 4 Manguharjo.
Widodo Ponco Putro ditargetkan segera beradaptasi dengan anggota DPRD lainnya. Untuk penempatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan disesuaikan lebih lanjut.
Diketahui, Kokok Patihan sebelumnya menempati posisi di komisi III DPRD kota Madiun. Sementara, penempatan posisi Widodo akan menjadi ranah Fraksi PDI Perjuangan.
Play Video Berita