KPK Temukan Anomali APBD 2025, Pemkab Magetan Siap Benahi Tata Kelola

MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mendapat pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Dalam pendampingan tersebut, KPK menemukan sejumlah anomali dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang dinilai perlu segera dibenahi.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti membenarkan adanya temuan tersebut dan menyambut baik langkah KPK yang dilakukan sejak 11 September 2025. Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan agar semakin transparan dan akuntabel.

Dalam laporan resmi KPK, ditemukan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) mencapai Rp2,13 triliun. Kondisi ini disebabkan oleh realisasi belanja daerah yang didahulukan sementara pendapatan belum seimbang.

Selain itu, KPK juga menemukan penjataan anggaran pokok pikiran (pokir) yang tidak sesuai dengan data di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dari total 1.614 usulan, terdapat lonjakan nilai hingga Rp23 miliar dari anggaran awal.

Di sisi lain, KPK menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang sebagian besar masih menggunakan sistem e-purchasing dan pengadaan langsung. Padahal, sejumlah proyek strategis seperti pembangunan rumah sakit dan sirkuit seharusnya melalui mekanisme tender

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *