Kota Madiun – KPU Kota Madiun mulai membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pilkada serentak 2024. Total kebutuhan sekitar 1.925 petugas KPPS. Syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
KPU Kota Madiun mulai mempersiapkan petugas AD HOC yang akan menempati posisi sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pilkada serentak 2024. Pendaftaran rekrutmen KPPS dibuka mulai 17 september hingga 28 september 2024. Pendaftaran dibuka di masing-masing kelurahan sesuai domisili serta mendaftar melalui aplikasi SIAKBA KPU.
Pita Anjarsari Ketua KPU Kota Madiun menjelaskan untuk total kebutuhan sebanyak 1.925 petugas KPPS. Mereka nantinya akan tersebar di 275 tempat pemungutan suara (TPS) dengan masing-masing TPS sebanyak 7 orang. Sejumlah persyaratan dan ketentuan harus diperhatikan para pendaftar.
KPPS nantinya akan bertugas saat proses pemungutan serta penghitungan suara pada 27 november mendatang. Mereka nantinya juga akan mengikuti bimbingan teknis terkait tugas pokok KPPS.