Ngawi — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi melakukan proses klarifikasi terhadap nama calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Ngawi dari Partai Gerindra, menyusul meninggalnya almarhum Waluyo Jati Sasono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Ngawi.
Klarifikasi dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Legislatif 2024, guna memastikan bahwa calon pengganti masih terdaftar sebagai anggota partai politik pengusul dan memenuhi seluruh syarat administrasi.
Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggara, M. Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan di Kantor DPC Partai Gerindra Ngawi. “Klarifikasi ini untuk memastikan calon pengganti masih aktif sebagai anggota partai, memenuhi persyaratan, serta menyatakan kesediaannya menjadi anggota DPRD,” ujarnya.
Setelah proses klarifikasi selesai, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasilnya. Hasil pleno tersebut akan dijadikan dasar balasan resmi atas surat usulan PAW yang sebelumnya diajukan pimpinan DPRD Ngawi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Ngawi, Suntoro, mengonfirmasi bahwa calon pengganti almarhum Waluyo Jati Sasono adalah Sukarmin. Penunjukan tersebut berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu 2024, di mana Sukarmin memperoleh 561 suara di daerah pemilihan Ngawi 6.
Menurut Suntoro, Sukarmin merupakan kader Gerindra sejak tahun 2012 dan diyakini mampu melanjutkan tugas serta tanggung jawab sebagai anggota DPRD Ngawi. “Kami berharap masuknya Sukarmin dapat memberikan kontribusi positif bagi partai dan memperkuat posisi Gerindra di DPRD, khususnya menjelang Pemilu 2029,” ungkapnya.
Seperti diketahui, almarhum Waluyo Jati Sasono meninggal dunia akibat kecelakaan beberapa waktu lalu. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mekanisme pergantian antarwaktu dilakukan kepada calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama dalam satu daerah pemilihan.

