Kab Madiun – Sejumlah baliho bakal calon legislatif dipasang di tiang penerangan jalan umum. Pemasangan itu jelas tidak sesuai aturan dan melanggar perda. Petugas dari Satpol PP belum berani menindak dan masih akan berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.
Meski belum memasuki masa kampanye di Kabupaten Madiun sejumlah baliho liar bakal calon legislatif terpasang di tiang penerangan jalan. Pemasangan sejumlah baliho Bacaleg di tiang PJU di Desa Kecamatan Wonoasri ini jelas menyalahi aturan dan terkesan ngawur.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun nomor 20 tahun 2011 pasal 6 tentang tata cara penyelenggaraan atau pemasangan reklame tidak mengganggu fungsi penerangan jalan umum dan ekologis sekitar. Bahkan hingga kini Satpol PP selaku penegak perda belum mengambil sikap terkait pemasangan baliho tersebut.
Play Video Berita