Mantan Kadindik Ngawi Divonis 4 Tahun Penjara

NGAWI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada M. Taufiq Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Kabupaten Ngawi. Vonis dijatuhkan karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Ghani, Taufiq dinyatakan tidak terbukti menerima uang hasil korupsi secara langsung. Namun, ia tetap dinilai bersalah karena kelalaian dalam proses verifikasi saat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Kelalaian tersebut menyebabkan sejumlah lembaga yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD lolos tanpa verifikasi layak.

Dari total kerugian negara sebesar Rp18 miliar, hanya ditemukan penyimpangan senilai Rp328 juta, berdasarkan temuan Inspektorat. Dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara oleh enam lembaga penerima hibah.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Faisol, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak menerima sepeser pun dana hasil korupsi.

“Vonis ini semata-mata didasarkan pada kelalaian administratif, bukan pada perbuatan memperkaya diri. Klien kami tidak pernah menerima uang dari program hibah tersebut,” tegas Faisol.

Diketahui, kasus dugaan korupsi hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi pada tahun anggaran 2022 menyeret Taufiq sebagai terdakwa. Saat itu, total anggaran hibah yang disalurkan mencapai Rp19,1 miliar kepada 521 lembaga penerima.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *