Mobil Teman Ditarik Debt Collector Tanpa Surat Tugas Zainul Lapor Polisi

Ponorogo – Tidak terima mobil yang ia pinjam ditarik debt collector tanpa surat tugas akhirnya dilaporkan ke Polres Ponorogo. Pasalnya selain tanpa surat perintah penarikan mobil di tarik bukan dengan debitur aslinya dan harus membayar 15 Juta untuk biaya penarikan. 

Aksi penyitaan kendaraan bermotor oleh petugas pembiayaan tanpa proses yang sudah diatur undang-undang kembali meresahkan masyarakat. Kejadian terbaru ini melibatkan Zainul Arifin warga Desa Ngrandu Kauman Ponorogo yang telah melaporkan debt collector dan salah satu perusahaan pembiayaan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres Ponorogo.

Kuasa hukum Zainul Sumadi menjelaskan pihaknya telah secara resmi melaporkan debt collector dan perusahaan pembiayaan dengan tuduhan tindak pidana. Pasal yang digunakan adalah Pasal 368 terkait perampasan satu unit kendaraan mobil serta Pasal 480 terkait penadahan satu unit mobil yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Play Video Berita

Share