Mulai Diterapkan Tahun Ini, Target PAD Retribusi Pasar Besar Ngawi Capai Rp750 Juta

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi berencana mulai menerapkan penarikan retribusi Pasar Besar Ngawi pada pertengahan tahun ini. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar Rp750 juta.

Target PAD tersebut bersumber dari penarikan retribusi kios dan los, parkir, serta fasilitas toilet di Pasar Besar Ngawi. Selama ini, sejak pasar selesai dibangun pada tahun 2021, belum dilakukan penarikan retribusi secara resmi.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, menjelaskan bahwa rencana penarikan retribusi akan dilakukan seiring terbitnya izin dari Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Proses tersebut berjalan bersamaan dengan tahapan peralihan aset bangunan Pasar Besar Ngawi yang hingga kini masih berlangsung.

Dengan adanya pemasukan dari sektor retribusi, Pemkab Ngawi berharap PAD dapat meningkat sekaligus menunjang biaya operasional dan pemeliharaan pasar. Biaya tersebut di antaranya digunakan untuk pembayaran listrik hingga perawatan fasilitas Pasar Besar Ngawi.

Meski demikian, hingga saat ini proses peralihan aset bangunan Pasar Besar Ngawi diketahui belum sepenuhnya tuntas. Kondisi tersebut dipengaruhi adanya perubahan nomenklatur dalam sistem pengelolaan aset.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *