Mulai Hari Ini Kendaraan Berat Angkutan Barang Dilarang Melintas

Ngawi – Selama masa arus mudik lebaran 2024 dilakukan larangan terhadap kendaraan berat angkutan barang. Pemberlakukan larangan dimulai hari ini hingga 16 april mendatang.

Terhitung mulai tanggal 5 hingga 15 april mendatang, mulai dilakukan larangan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas dijalur mudik kecuali angkutan barang sembako, ternak, BBM. Kepala Dinas Perhubungan Ngawi Anang Heri Prabowo menjelaskan pembatasan ini sesuai dengan surat edaran kementerian perhubungan.

Menurut Anang, Dishub bersama TNI/Polri juga akan mengantisipasi dengan menyiagakan petugas di setiap pos pelayanan dan pengamanan mulai dari pintu masuk Jawa Timur. Pelarangan ini kendaraan angkutan berat melintas ini bertujuan agar tidak terjadi kemacetan selama arus mudik dan balik lebaran ini. Sesuai ketentuan untuk angkutan yang sementara dilarang melintas di jalur mudik yakni angkutan barang dengan berat dari 14 ton dan lebih dari tiga sumbu. Juga angkutan muatan hasil tambang dan bahan bangunan.

Play

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *