Kab Madiun – Pemkab Madiun diam diam sudah bergerak menelisik penjualan satwa di Umbul Square. Inspektorat memanggil BKSDA Madiun, dan pihak manajemen Umbul Square. Soal sanksi berada ditangan Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto.
Inspektur Pemkab Madiun, joko lelono menjelaskan, perilaku penjualan satwa aset titipan negara secara ilegal perlu adanya klarifikasi dan audit secara kelembagaan. “Sanksi apapun nanti itu ranah Pj Bupati,” kata Joko Lelono, Selasa (10/09/2024).
Saat ini, lanjut Joko, pihaknya menduga azaz tidak bersalah sambil mengumpulkan beberapa keterangan sejumlah pihak. Hasil audit terhadap manajemen tentu segera dilakukan sebagai masukan Pj Bupati.
Direktur Umbul Square, Afri Handoko, tidak banyak komentar. Hanya saja dia meminta sudut pandang secara utuh. Meski paham tindakan tidak dibenarkan, Afri mencoba membandingkan lokasi wisata lainya.
“Pasca pandemi kami tetap bertahan disaat tempat wisata lain banyak yang sudah tutup. Hutang kami bisa mengangsur juga demi untuk kebutuhan gaji. Nah seperti ini mohon dipertimbangkan,” kata Afri belum lama ini.
Sebelumnya diberitakan, manajemen Umbul Square Madiun terbukti mengakui praktik tidak terpuji dengan menjual satwa BKSDA tanpa ijin. Meskipun bukan satwa dilindungi faktanya 1 baby Antelope, 2 ekor Antelop, 2 ekor kambing praha dan 1 ekor rusa tutol lenyap dari kandangnya. (Tova/ndor)