Ponorogo – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menegaskan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini diproyeksikan meningkat. Kenaikan tersebut terjadi karena pemerintah melakukan pemutakhiran data PBB, yang terakhir kali dilakukan pada tahun 2011.
Sugiri menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan untuk menyesuaikan kondisi lapangan terkini. Misalnya, lahan yang sebelumnya masih kosong kini sudah berdiri bangunan. Menurutnya, langkah ini bukan kebijakan menaikkan pajak, melainkan penyesuaian data agar potensi pajak tercatat lebih valid dan adil.
“Pemutakhiran ini penting, bukan untuk membebani masyarakat, tetapi agar data PBB lebih sesuai dengan kondisi sekarang,” tegas Bupati Sugiri.
Pemkab Ponorogo berharap, optimalisasi PAD melalui pemutakhiran data PBB bisa menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah tanpa memberatkan masyarakat.